Beranda | Artikel
Mengqadha Shalat Sunnah Qabliyah Subuh
Kamis, 1 Juli 2010

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya meng-qadha’ shalat sunnah Qabliyah Subuh setelah shalat Subuh bagi orang yang tidak tempat mengerjakannya sebelum Subuh? Apakah hal itu bertentangan dengan larangan shalat setelah Subuh?

Jawaban:

Meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh sesudah shalat subuh, hukumnya tidak apa-apa menurut pendapat yang rajih. Hal itu tidak bertentangan dengan hadits yang melarang shalat setelah subuh; karena yang dilarang adalah shalat yang tidak ada sebab dalam pelaksanaannya. Tetapi, jika seseorang mengakhirkan peng-qadha’-annya hingga waktu Dhuha, tidak karena lupa atau sibuk dengan urusan lain, maka itu lebih utama.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com

🔍 Jodoh Adalah Takdir, Wallpaper Cicak, Hadits Tentang Meminta Maaf Dan Memaafkan, Larangan Merayakan Tahun Baru, Doa Hamil 4 Bulan, Berapa Surat Dalam Al Quran

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/2140-qadha-shalat-qabliyah-subuh.html