Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya meng-qadha’ shalat sunnah Qabliyah Subuh setelah shalat Subuh bagi orang yang tidak tempat mengerjakannya sebelum Subuh? Apakah hal itu bertentangan dengan larangan shalat setelah Subuh?
Jawaban:
Meng-qadha’ shalat sunnah qabliyah subuh sesudah shalat subuh, hukumnya tidak apa-apa menurut pendapat yang rajih. Hal itu tidak bertentangan dengan hadits yang melarang shalat setelah subuh; karena yang dilarang adalah shalat yang tidak ada sebab dalam pelaksanaannya. Tetapi, jika seseorang mengakhirkan peng-qadha’-annya hingga waktu Dhuha, tidak karena lupa atau sibuk dengan urusan lain, maka itu lebih utama.
Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007
Dipublikasikan oleh: KonsultasiSyariah.com
🔍 Jodoh Adalah Takdir, Wallpaper Cicak, Hadits Tentang Meminta Maaf Dan Memaafkan, Larangan Merayakan Tahun Baru, Doa Hamil 4 Bulan, Berapa Surat Dalam Al Quran